Bagaimana cara menghitung zakat mal?
Zakat wajib atas harta yang sudah Anda miliki selama satu tahun Hijriah (tahun qamariah) penuh, yang disebut haul, bila jumlahnya mencapai batas minimal yang disebut nisab. Kadarnya 2.5%, yaitu seperempat puluh. Perhitungannya ada empat langkah:
- Jumlahkan harta yang wajib dizakati: uang tunai dan tabungan, emas dan perak, saham, barang dagangan, dan piutang yang Anda yakini akan dibayar.
- Kurangi dengan utang yang harus Anda bayar sekarang.
- Bandingkan hasilnya dengan nisab: nilai 85 gram emas murni, atau 595 gram perak.
- Jika mencapai nisab, zakatnya 2.5% dari jumlah itu. Jika tidak, tidak ada zakat yang wajib.
Nisab emas atau nisab perak?
Keduanya berasal dari hadis: 20 mitsqal emas (sekitar 85 gram) dan 200 dirham perak (sekitar 595 gram). Perak jauh lebih murah, sehingga nisab perak jauh lebih rendah dan lebih banyak orang yang wajib membayar. Banyak ulama berpendapat nisab emas lebih sesuai untuk uang zaman sekarang; ulama lain memilih nisab perak karena lebih menguntungkan fakir miskin. Jika ragu, tanyakan kepada ulama yang Anda percayai.
Apa yang dihitung, dan apa yang tidak?
| Harta | Wajib zakat? |
|---|---|
| Uang tunai, rekening bank, dan tabungan, dalam mata uang apa pun | Ya |
| Emas dan perak batangan, koin, dan perhiasan yang disimpan sebagai tabungan | Ya |
| Saham dan reksa dana yang dimiliki untuk diperdagangkan | Ya, sesuai nilai pasar hari ini |
| Barang dagangan dalam usaha | Ya, sesuai harga jual hari ini |
| Piutang yang Anda yakini akan dibayar | Ya |
| Rumah, mobil, perabot, dan barang pribadi Anda | Tidak |
| Perhiasan yang rutin dipakai perempuan | Ulama berbeda pendapat |
Contoh perhitungan
Tabungan 100,000 SAR, harga emas 400 SAR per gram
Nisab emas: 85 × 400 = 34,000 SAR. Tabungan Anda di atas nisab, jadi zakatnya 100,000 × 2.5% = 2,500 SAR.
50,000 SAR di bank, 100 gram emas 21 karat, utang jatuh tempo 10,000 SAR
Emas 21 karat kemurniannya 21/24, jadi 100 g mengandung 87.5 g emas murni, senilai 87.5 × 400 = 35,000 SAR. Total: 85,000 SAR, dikurangi utang 10,000 = 75,000 SAR. Zakatnya 1,875 SAR.
Tabungan 30,000 SAR
Dengan harga emas 400 SAR per gram, jumlah ini di bawah nisab emas 34,000 SAR, jadi tidak wajib zakat. Dengan harga perak 4 SAR per gram, nisab perak adalah 595 × 4 = 2,380 SAR, sehingga menurut pendapat nisab perak zakatnya 750 SAR.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan saya membayar zakat?
Setelah satu tahun Hijriah penuh (haul) berlalu sejak harta Anda pertama kali mencapai nisab. Banyak orang memilih tanggal tetap, misalnya bulan Ramadan, lalu menghitung semua harta yang mereka miliki pada hari itu setiap tahun.
Apakah perhiasan yang saya pakai wajib dizakati?
Ulama berbeda pendapat. Mayoritas mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali berpendapat perhiasan yang rutin dipakai tidak wajib dizakati, sedangkan mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer, termasuk Komite Tetap Fatwa Arab Saudi, berpendapat wajib. Emas yang disimpan sebagai tabungan wajib dizakati menurut semua pendapat.
Apakah saya membayar zakat dari gaji setiap bulan?
Tidak. Zakat dikenakan atas harta yang Anda tabung. Uang yang Anda belanjakan selama setahun tidak dihitung; yang dihitung adalah sisa di rekening Anda pada tanggal zakat Anda.
Bolehkah saya mengurangkan utang?
Banyak ulama membolehkan Anda mengurangkan utang yang harus dibayar sekarang. Untuk pinjaman jangka panjang seperti kredit mobil atau KPR, biasanya hanya cicilan yang sudah jatuh tempo yang dikurangkan, bukan seluruh pinjaman.
Bolehkah saya membayar zakat kepada keluarga di kampung halaman?
Boleh, kepada kerabat yang miskin, selama mereka bukan orang yang wajib Anda nafkahi, seperti orang tua, anak, atau istri Anda. Anda boleh membayarnya di negara mana pun.
Apakah saya membayar zakat atas uang akhir masa kerja (EOSB) sebelum menerimanya?
Banyak ulama berpendapat tidak, karena uang itu belum menjadi milik Anda sampai Anda menerimanya. Setelah dibayarkan, uang itu menjadi bagian dari tabungan Anda.
Terakhir diperiksa: Oktober 2026. Kalkulator ini mengikuti pendapat ulama yang umum dan dimaksudkan untuk membantu Anda membuat perkiraan; ini bukan fatwa. Untuk kondisi Anda, tanyakan kepada ulama yang Anda percayai atau lembaga fatwa resmi seperti Kepresidenan Umum Riset Ilmiah dan Ifta (Arab Saudi).
Halaman ini diterjemahkan dari bahasa Arab. Jika ada yang kurang jelas atau salah, mohon beri tahu kami.